Aturan genap dan ganjil di Jakarta masih diterapkan oleh pejabat daerah di banyak ruas jalan dengan banyak aturan di waktu-waktu tertentu.

Seperti diketahui, Jakarta memiliki total 26 titik genap yang diterapkan pada waktu tertentu dengan aturan.

Lalu, bagaimana dengan hari ini, Kamis (16/02/2023)? Ya, angka ganjil dan genap diterapkan di Jakarta saat ini.

Mengingat hari ini adalah hari genap, hanya kendaraan bernomor genap yang dapat melewati titik (skala) ganjil genap 26 di Ibu Kota Jakarta pada waktu tertentu.

Dengan demikian, kendaraan beroda empat atau lebih dengan pelat nomor ganjil dilarang memasuki area loket.

Nantinya, jadwal penerapan aturan tunggal dan ganda di Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi dari pagi dan sore hingga sore hari, seperti hari sebelumnya.

Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua akan digelar mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Jangan lupa mulai Senin, 13 Juni 2022, semua titik ganjil dan genap di Jakarta juga akan dikenakan penalti tiket.

Sebagai acuan, untuk mengurangi volume lalu lintas kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di wilayah metropolitan, kami menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap.

Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Bergop) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.

1. Pintu Masuk Besar

2. Setiap Jalan Gajah

3. Karya Seni Jalan Hayam

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Merdeka Bharat Square

6. Jalan M.Thamrin

7. Jalan Gendiral Sudirman

8. Jalan Shisinggamangaraja

9. Jalan Panglima Borim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Sosopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kai Karingin

14. Jalan Tumang Raya

15. Jalan Zendral S Barman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Saeed

19. Jalande Panjitan

20. Jalan Genderal A.Yani

21. Jalan Pramuka

22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya

23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Karamat Raya

25. Stasiun Kereta Sennen

26. Jalan Gunung Sahari.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.

Jumlah kendaraan yang diperbolehkan melalui zona tunggal dan ganda efektif 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat

2. Ambulans

3. Mesin pemadam kebakaran

4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik

6. sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas

8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.

13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19

15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19

16. Mobil yang membawa tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan logistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *